Wig atau rambut palsu haram hukumnya, ia termasuk tindakan menyambung rambut. Jika bukan tindakan menyambung rambut, wig akan memperlihatkan kepala perempuan dengan bentuk yang lebih panjang dari ukuran sebenarnya, sehingga menyerupai tindakan menyambung rambut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya. Namun jika seorang perempuan tidak memiliki rambut kepala sama sekali atau botak, tidak masalah baginya untuk memakai wig guna menutupi aib, sebab menghilangkan aib itu diperbolehkan. karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan orang yang hidungnya terpotong dalam pertempuran untuk membuat hidung palsu dari emas. Masalah ini sangatlah luas, tercakup di dalamnya masalah mempercantik diri dan berbagai prosesnya, jika dilakukan untuk menghilangkan cacat maka tidak masalah. Contoh, hidung bengkok lalu diluruskan atau menghilangkan noda hitam misalnya, tidak masalah dengan tindakan ini. Namun jika buka untuk menghilangkan cacat, seperti membuat tato atau mencabut rambut wajah maka tidak diperbolehkan.
Sumber: Ensiklopedi Halal Haram Dalam Islam – Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, Hal.549, Penerbit Zamzam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya. Namun jika seorang perempuan tidak memiliki rambut kepala sama sekali atau botak, tidak masalah baginya untuk memakai wig guna menutupi aib, sebab menghilangkan aib itu diperbolehkan. karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan orang yang hidungnya terpotong dalam pertempuran untuk membuat hidung palsu dari emas. Masalah ini sangatlah luas, tercakup di dalamnya masalah mempercantik diri dan berbagai prosesnya, jika dilakukan untuk menghilangkan cacat maka tidak masalah. Contoh, hidung bengkok lalu diluruskan atau menghilangkan noda hitam misalnya, tidak masalah dengan tindakan ini. Namun jika buka untuk menghilangkan cacat, seperti membuat tato atau mencabut rambut wajah maka tidak diperbolehkan.
Sumber: Ensiklopedi Halal Haram Dalam Islam – Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, Hal.549, Penerbit Zamzam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar